Kabareskrim: 3 Pidana Pemilu Berpotensi Terulang di Pilkada 2020

Bisnis.com,27 Feb 2020, 21:07 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi-Polisi mengawal tukang becak yang mengangkut logistik hasil Pemilu 2019 di Jalan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memprediksi ada tiga tindak pidana pemilu yang berpotensi terjadi pada Pilkada Serentak 2020.

Listyo menjelaskan tiga tindak pidana pemilu itu adalah memberikan suara di lebih dari satu TPS, politik uang ,dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia menjelaskan tiga tindak pidana pemilu itu selalu terjadi sejak Pemilu Serentak 2017, 2018, dan Pemilu 2019 lalu.

"Secara umum tiga kasus itulah yang masih tetap menonjol dan dikhawatirkan bakal terjadi lagi nanti pada Pilkada Serentak 2020," tutur Listyo, Kamis (27/2/2020).

Listyo menjelaskan pada Pilkada Serentak 2017 terdapat 47 kasus tindak pidana pemilu. Kasus memberikan suara pada lebih dari satu TPS ada 21 persen, kasus politik uang ada 17 persen, kasus tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada 15 persen. Sisanya adalah kasus lain yang tidak disebutkan ada 45 persen.

Pada Pilkada Serentak 2018 ada 158 kasus tindak pidana pemilu, di antaranya 5 persen kasus memberikan suara pada lebih dari satu TPS, kasus politik uang 24 persen, kasus menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada 46 persen. Lalu, sisanya 25 persen kasus lain yang tidak disebutkan.

Kemudian, pada Pemilu 2019 ada 348 kasus tindak pidana pemilu, dengan rincian 13 persen kasus memberikan suara pada lebih dari satu TPS, 20 persen kasus politik uang, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon ada 8 persen dan sisanya 59 persen adalah kasus lain yang tidak disebut.

"Fenomena ini dikhawatirkan bakal terjadi lagi di Pilkada 2020, makanya harus ada strategi khusus untuk menangani hal ini," kata Listyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini