Jamaah Umrah Wajib Punya Asuransi, Bagaimana Prosedur Pembeliannya?

Bisnis.com,27 Feb 2020, 08:18 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Suasana kegiatan beribadah di sekeliling Kabah/JIBI-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan wajib asuransi syariah bagi jamaah umrah dengan harga premi minimal Rp50.000 per orang yang akan disediakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengungkapkan kepemilikan polis asuransi syariah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi calon jemaah umrah sebelum keberangkatan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Menurut Erwin, calon jemaah umrah dapat memperoleh polis asuransi melalui PPIU yang dipilihnya. Saat hendak mendaftarkan jamaahnya, PPIU akan memilih salah satu perusahaan asuransi syariah di dalam Sistem Aplikasi Perizinan dan Akreditasi Umrah (Siskopatuh) Kementerian Agama.

Jemaah dapat menyarankan PPIU untuk membeli polis asuransi dari salah satu perusahaan asuransi syariah. Namun, Erwin menyarankan agar PPIU bekerja sama dengan perusahaan asuransi syariah yang dikehendaki agar lebih nyaman.

"Sistemnya itu nanti online semua, biayanya langsung terpotong, dan dari Kemenag sendiri pun lebih mudah untuk melakukan rekapitulasi, melakukan perhitungan atau pengecekan," ujar Erwin kepada Bisnis, Rabu (26/2/2020).

Mengacu kepada PMA 8/2018, AASI menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional, Kementerian Agama, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk meluncurkan Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU).

Polis ASPU dibanderol harga minimal Rp50.000 per orang per perjalanan dan polis ASPU Plus dengan perluasan manfaat dibanderol seharga Rp50.000 per orang per perjalanan. Saat ini, terdapat 22 perusahaan asuransi syariah yang menyediakan layanan asuransi bagi jemaah umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini