Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mengingatkan pengurus Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah terkait asuransi mutual.
Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Bumiputera memiliki masa transisi untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami mengingatkan [Bumiputera] bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi segera di masa transisi. Kami mengingatkan itu supaya mereka menyiapkan mekanisme pemilihan RUA sesuai PP, supaya masa [transisi] itu tidak terlampaui," ujar Nasrullah kepada Bisnis, Kamis (27/2/2020).
Salah satu aspek yang perlu dipenuhi Bumiputera adalah perubahan Anggaran Dasar (AD), dengan waktu transisi untuk pemenuhannya hingga enam bulan sejak PP terbit. Lalu, PP itu pun mengatur pemilihan Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai pengganti Badan Perwakilan Anggota (BPA), dengan masa transisi hingga satu tahun.
Dia pun menjelaskan bahwa Bumiputera secara otomatis harus melaksanakan seluruh isi peraturan tersebut. Salah satu yang kerap menjadi sorotan adalah poin peserta RUA tidak boleh merupakan pengurus partai politik dan pejabat pemerintahan.
Menurut Nasrullah, PP tersebut merupakan payung hukum yang baik bagi kemajuan perusahaan asuransi bersama. Di dalamnya terdapat mekanisme pertanggung jawaban perusahaan, perbaikan tata kelola, hingga pengaturan mengenai akuntabilitas.
"Mestinya tidak ada alasan mereka untuk keberatan melaksanakan itu," ujar Nasrullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel