Bisnis.com, JAKARTA – Penghentian sementara izin ibadah umrah oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi berdampak ke asuransi syariah untuk perjalanan umrah.
Direktur Asuransi Central Asia (ACA) Debbie Wijaya menyatakan dampak penghentian izin ibadah umrah dapat terlihat dari data Kementerian Agama.
"Berapa besar dampaknya terlihat dari data Kementerian Agama," kata Debbie, Kamis (27/2/2020).
Adapun berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai 1.050.000 orang. Setiap jamaah diwajibkan memiliki asuransi dengan nilai premi minimal Rp50.000. Dengan kondisi ini maka potensi premi yang hilang mencapai Rp50,2 miliar.
Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. (Adira Insurance) Julian Noor menyatakan secara bisnis kebijakan penghentian sementara izin umrah tidak berpengaruh langsung terhadap industri.
"Dengan adanya penutupan ini dampaknya lebih ke pergeseran produksi. Karena keberangkatan umrah tetap akan berlanjut [setelah wabah mereda],” katanya.
Meski tidak merinci nilai bisnis asuransi perjalanan umrah di unit syariah Adira Insurance, Julian memaparkan bagi jemaah yang sudah membayar premi maka akan dilakukan pembaharuan penjaminan disesuaikan dengan tanggal keberangkatan yang baru.
"Harapannya penutupan ini tidak terlalu lama, jadi jemaah umrah dari Indonesia tetap bisa melakukan ibadah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel