Berapa Potensi Kerugian Asuransi Syariah Akibat Umrah Disetop?

Bisnis.com,27 Feb 2020, 21:00 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyetop sementara izin ibadah umrah, diperkirakan menimbulkan potensi kerugian bagi sejumlah sektor termasuk asuransi syariah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menjelaskan setiap tahun Indonesia memberangkatkan 1 juta orang untuk menjalankan ibadah umrah. Pelarangan perjalanan ibadah ini akan memukul industri terkait.

"Ada potensi kehilangan pendapatan senilai lebih kurang Rp50 miliar," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2020).

Angka itu didapatkan dengan asumsi nilai asuransi perjalanan yang dibayarkan calon jemaah umrah senilai Rp50.000 per orang. Ini merupakan nilai minimal setiap polis asuransi perjalanan umrah. Nilai kerugian polis ini dikalikan jumlah jemaah setiap tahunnya.

Sebelumnya Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menetapkan untuk menyetop izin kunjungan ibadah umrah dan akses ke makam Nabi Muhammad di Madinah untuk sementara akibat wabah virus corona yang kian meluas.

Beberapa negara yang dianggap berisiko menyebarkan virus Corona adalah China, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan dan Afghanistan. Selain itu Irak, Filipina, Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia dan Vietnam juga ikut terimbas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini