Efek Biodiesel Belum Terpecahkan, Pengusaha Jasa Pertambangan Teriak

Bisnis.com,27 Feb 2020, 19:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Diskusi Unboxing Mandatory Biodiesel 30 persen, keunggulan dan Mitigasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (27/2/2020)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, SAMARINDA — Presiden Joko Widodo telah menerapkan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 30 atau B30 di awal tahun. Energi ramah lingkungan terus ditingkatkan hingga nanti menjadi B100.

Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahjono mengatakan bahwa sejak menjadi mandatori yang dimulai bertahap pada 2010, efek negatif biodiesel selalu sama. Alat-alat berat bermasalah seperti korosi pada mesin hingga injektor.

Malahan, semakin besar kandungan biodiesel, semakin tinggi pula efek negatif. Dampaknya biaya perawatan juga melangit.

"Yang dulunya dengan solar itu disimpan bertahun-tahun tidak apa-apa, sekarang tidak bisa begitu. Harus sering diperhatikan termasuk pembersihan tanki ada jangka waktunya," katanya pada diskusi Unboxing Mandatory Biodiesel 30%, keunggulan dan Mitigasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (27/2/2020).

Bambang mempertanyakan tujuan utama pemerintah menerapkan energi ramah lingkungan ini. Kalau memang ingin menurunkan impor, bagaimana nanti produksi kilang minyak dalam negeri.

Di sisi lain standar kualitas minyak Indonesia di bawah internasional sehingga tidak mungkin terjual di pasar. Ini malah membuat perusahaan negara yang memproduksi minyak merugi.

"Kecuali memang kilang minyak di-upgrade lagi supaya bisa memenuhi spesifikasi di luar negeri. Jadi perlu pertimbangan matang," jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini