Gubernur Banten Perintahkan Dishub Tindak Tegas Truk Overtonase

Bisnis.com,27 Feb 2020, 14:40 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Dishub Provinsi Banten sedang melakukan razia atau penindakan terhadap truk-truk overtonase yang melintas di jalur Cikande-Rangkasbitung, Kamis./Antara

Bisnis.com, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk menindak tegas kendaraan overtonase yakni truk-truk yang melintas di jalur Cikande-Rangkasbitung karena banyaknya keluhan warga di sekitar jalur tersebut karena mengakibatkan kerusakan jalan.

"Saya sudah perintahkan Dishub Banten untuk menindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Banten," kata Wahidin Halim, Kamis (27/2/2020).

Perintah Gubernur Banten tersebut disampaikan kepada Dishub Banten lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluhkan rusaknya jalan di ruas Cikande-Rangkasbitung (Cirabit) tersebut karena terus menerus dilalui truk overtonase.

Gubernur Banten menegaskan, puluhan truk besar dengan tonase lebih dari 60 ton tersebut kerap kali menghancurkan jalan provinsi dan nasional. Hal itu sangat merugikan karena ratusan miliar uang negara terbuang sia-sia karena umur jalan yang telah dibangun jauh lebih singkat dari standar seharusnya.

Gubernur Wahidin meminta agar pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan overtonase dapat mengindahkan aturan-aturan yang melekat tentang penggunaan jalan.

"Makanya kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan," imbuh Gubernur

Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya langsung melaksanakan arahan Gubernur Banten untuk menindak kendaraan overtonase tersebut.

"Atas arahan pak Gubernur kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande - Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak yang diangkut ke arah Tangerang," kata Tri

Selain itu, kata Tri, penindakan juga dilakukan bersama unsur kepolisian setempat yakni Polres Lebak. Terdapat sekitar 14 kendaraan telah ditilang hingga ditahan dan kendaraan dibawa ke KP3B untuk diproses di Pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini