Gubernur Sumut: Ketersediaan RTH Masih Minim

Bisnis.com,27 Feb 2020, 19:25 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ketersedian RTH menjadi sorotan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam Rakorda BPBD se-Sumut, Kamis (27/2/2020). / Humas Pemprov Sumut

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengakui ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) belum sesuai dengan amanah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-Sumut pada Kamis (27/2/2020).

Ketersediaan RTH menjadi salah satu isu penting yang didorong Gubernur saat menyampaikan sambutan dalam Rakorda yang digelar selama dua hari itu. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota.

Namun, kata Edy, kondisi saat ini masih jauh dari harapan. Dia mencontohkan RTH Kota Medan masih sekitar 7%-10%.

"Tapi ini akan terus kita upayakan. Mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka menjadi RTH. Ini adalah hak masyarakat untuk hidup di ruang yang memiliki udara bersih, taman yang nyaman untuk rekreasi dan piknik bersama keluarga," terangnya dalam keterangan resmi.

Di samping itu, dia mengajak seluruh pihak terutama penggiat lingkungan dapat aktif menyuarakan kampanye dan mendorong upaya-upaya pelestarian lingkungan. Masalah pelestarian sungai juga menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut.

"Kita berharap dapat mengembalikan kebersihan sungai-sungai dan mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini