Jateng Kejar Pertumbuhan 7 Persen, Ini Prasyaratnya

Bisnis.com,27 Feb 2020, 19:01 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Foto udara kawasan perumahan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/2/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, SEMARANG — Iklim investasi yang kondusif menjadi modal bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 7 persen.

Pejabat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Herru Setiadhie mengatakan dengan potensi itu Pemprov Jawa Tengah berkomitmen akan memberikan kontribusi 7 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Ini sudah sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai provinsi yang diharapkan bisa memberikan kontribusi 7 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Herru dalam keterangan resmi, Kamis (27/2/2020).

Heru menambahkan pemprov terus menjaga supaya investor bisa melakukan aktivitas dengan tenang. Kepastian hukum dan perbaikan pelayanan perizinan menjadi syarat mutlak bagi para investor tersebut.

“Tidak ada kata lain pasti memberikan ruang dan kenyamanan, kepastian hukum melalui aturan-aturan yang ada untuk perizinannya. Perizinannya yang dijamin akan memberikan kecepatan, kemudahan dan kepastian,” ucap Herru.

Adapun Direktur Jendral Peraturan dan Perundangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP HAM) Widodo Eka Cahyana mengatakan suatu aturan tidak boleh saling bertentangan baik secara vertikal, semisal dengan keputusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, maupun horizontal.

Seperti perda dengan perda, perda dengan peraturan yang lebih tinggi , perda dengan Undang-Undang, perda dengan peraturan pemerintah bahkan perda dengan peraturan Presiden.

“Berdasarkan hal tersebut kemudian Presiden memerintahkan kepada menteri Hukum dan HAM dan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia,” ucap Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini