Hore! Bikin SIM Internasional Semakin Mudah, Ini Cara dan Biayanya

Bisnis.com,28 Feb 2020, 10:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
SIM Internasional. /Tmc
Bisnis.com JAKARTA - SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) kini sudah bisa didapatkan dengan mudah oleh masyarakat Indonesia.
 
Korps Lalu Lintas Polri telah menyediakan sistem online untuk warga yang berencana bepergian ke luar negeri menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil dari Indonesia ke 118 negara yang sudah bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
 
Sebagai catatan, bahwa untuk mendapatkan SIM Internasional, pemohon SIM tidak perlu lagi ikut tes berkendara, seperti mendapatkan SIM A atau SIM C di Indonesia. Pemohon hanya perlu menunjukkan SIM A maupun SIM C aktif pada saat datang ke Korlantas Polri.
 
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan SIM tersebut, seperti di antaranya yaitu mendaftarkan diri secara online dan mengisi identitas lengkap diri di situs sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional, bisa melalui komputer desktop maupun ponsel pintar.
 
Kemudian, warga akan diberikan cara pembayaran online berupa transfer ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dananya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM Internasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.
 
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SIM Internasional tersebut adalah Rp250.000 untuk SIM Internasional baru dan Rp225.000 untuk SIM Internasional yang diperpanjang. Masyarakat akan diberikan waktu maksimal 3 jam setelah daftar via online.
 
Selanjutnya, pemohon SIM harus datang ke Kantor Korlantas Polri yang berlokasi di Jl. MT Haryono Kavling 37-38 Jakarta Selatan dengan membawa verifikasi dokumen transfer pembayaran, SIM dan KTP asli.
 
Setelah tiba di Kantor Korlantas Polri, pemohon hanya tinggal mengambil nomor antrian untuk verifikasi wajah dan direkam 10 sidik jarinya, lalu tunggu sekitar 15-20 menit dan SIM Internasional siap untuk digunakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini