KPK Cecar Hasto Soal Barang Bukti Elektronik

Bisnis.com,28 Feb 2020, 05:23 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/BISNIS-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Sekjen PIDP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Rabu (26/2/2020). Kasus tersebut menyeret eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks-caleg Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Hasto dimintai keterangan terkait barang bukti elektronik berisi percakapan.

"Seluruh fakta percakapan dengan seluruh para tersangka pasti digali lagi. Namun tentang detail seperti apa tentunya belum bisa saya sampaikan," kata Ali, dikutip Kamis (27/2/2020).

Ali mengatakan pemeriksaan Hasto merupakan pendalaman dan dan lebih fokus terkait konformasi isi dari barang bukti elektronik tersebut. Dia mengatakan nantinya dalam persidangan detail akan dibuka seluas-luasnya oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Ali mengatakan hal yang sama dilakukan KPK ketika pemeriksaan terhadap petugas keamanan kantor Hasto, Nurhasan. Nurhasan juga dikonfirmasi mengenai isi dari barang bukti elektronik yang disita KPK.

"Termasuk saksi terakhir Pak Nurhasan, penjaga atau tenaga keamanan di Kantor Hasto, begitu juga, itu juga mengonfirmasi beberapa percakapan dan komunikasi melalui barang bukti dan elektronik,"jelas Ali.

Setelah diperiksa KPK, Hasto sempat menyebut PDIP memiliki legalitas untuk mengajukan Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Menurut Hasto pengajuan Harun Masiku dalam PAW anggota DPR mengacu pada undang-undang dan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Empat tersangka dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini