Sambil Menangis, Vitalia Sesha Minta Maaf Konsumsi Narkoba

Bisnis.com,28 Feb 2020, 13:24 WIB
Penulis: JIBI
Tersangka aktris Vitalia Shesa (kedua kiri) dan kekasihnya Andre dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Vitalia Shesa dan kekasihnya terkait kasus narkoba setelah dilakukan pengecekan urine dan penggeledahan di Apartemen Mansion Kemayoran, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemain FTV Vitalia Sesha meminta maaf atas tindakannya mengonsumsi narkoba. Permohonan maaf itu ditujukan kepada masyarakat, khususnya keluarga.

"Untuk semuanya terutama kepada keluarga saya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Vitalia di Polres Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).

Isak tangis terdengar dari suara Vitalia. Dia sempat berhenti berbicara satu kali untuk beberapa detik. Sementara, dua tersangka lain yang berdiri di belakang Vitalia tampak seperti malu-malu.

Keduanya menutupi wajah baik dengan baju tahanan atau tangan agar tak tersorot kamera wartawan.

Perempuan 34 tahun itu melanjutkan komentarnya. Dia berjanji tak akan lagi mengonsumsi narkoba. Dia pun mengimbau masyarakat untuk jauh dari barang haram itu.

"Kepada semuanya masyarakat saya mengimbau keras untuk menjauhkan narkoba," ucap dia.

Vitalia bersama kekasihnya berinisial AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin(24/2/2020) sore. Polisi menciduk AW yang sedang mengambil narkoba pesanannya dari seorang berinisial RH.

AW memesan 10 butir ekstasi dan tiga papan alias 30 butir happy five. Polisi kemudian menggeledah kamar yang sudah disewa AW di Lantai 11 kamar L2.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 0,63 gram sabu yang ditaruh di dalam plastik kecil, 4 butir happy five. Polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan cangkong berisikan sabu sisa pakai.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Vitalia dan AW sebagai pengonsumsi, sementara RH penyuplai narkoba. Mereka ditahan di Polres Jakarta Barat.

Polisi menjerat Vitalia Sesha dan pasangannya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, yakni maksimal 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini