PGN Bahas Skema Investasi Proyek Gasifikasi dengan Pertamina

Bisnis.com,28 Feb 2020, 00:47 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Ilustrasi instalasi kapal FSRU regasifikasi.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. akan membahas lebih lanjut dengan PT Pertamina (Persero) investasi dalam proyek gasifikasi pembangkit listrik.

Direktur PGN Syahrial Mukhtar menjelaskan bahwa untuk proyek bernilai investasi sekitar Rp25 triliun tersebut pihaknya belum menentukan porsi investasi yang akan dikucurkan perseroan.

“Kita akan mencarikan dananya bersama Pertamina. Sumbernya dari mana nanti berikutnya kita bahas,” katanya di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Adapun, untuk proyek gasifikasi 52 pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara itu, nantinya akan dibangun infrastruktur berupa regasification unit untuk mengonversikan liquid natural gas (LNG) menjadi gas.

Dia menjelaskan bahwa, kebutuhan regasification unit tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing pembangkit listrik.

“Saat ini [tendernya] sudah jalan,” jelasnya.

Adapun PGN akan menjalankan proyek tersebut melalui empat tahapan. Adapun tahapan pertama adalah tahap quick win untuk pembangkit listrik berkapasitas 15 mega watt (MW) yang berlokasi di Tanjung Selor dengan pasokan 0,66 bbtud melalui ISO Tank.

Selanjutnya, pada tahap satu proyek tersebut akan meliputi pembangkit listrik di Krueng, Nias, Cluster Nusra, Cluster Kalimantan Barat, dan Cluster Papua Utara yang memiliki kapasitas 1,164 MW dengan volume pasokan sebesar 96 bbtud.

Pada proyek tahap dua meliputi pembangkit di Cluster Sulawesi dan Cluster Maluku dengan total kapasitas pembangkit sebesar 278 MW dan total volume pasokan sebesar 33 bbtud. Pembangkit pada tahap 2 ini masih pada tahap awal.

Terakhir, tahap 3 proyek gasifikasi akan masuk pada pembangkit di Cluster Maluku Utara dan Cluster Papua Selatan dengan total kapasitas pasokan 240 MW dan total volume pasokan gas sebesar 19 bbtud. Proyek Tahap 3 ini masih dalam fase tahap awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini