Tingkatkan Kepesertaan, BP Jamsostek Sulama Sasar Pelaku UMKM Hingga Petani

Bisnis.com,28 Feb 2020, 22:52 WIB
Penulis: Andini Ristyaningrum
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, MAKASSAR Guna meningkatkan jumlah kepesertaan di wilayah Sulama, BP Jamsostek mulai menyasar sektor bukan penerima upah (BPU) dari perusahaan, dalam hal ini adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), nelayan, hingga petani.

Kendati sektor penerima upah masih mendominasi jumlah kepesertaan, namun BP Jamsostek akan tetap gencar meningkatkan jumlah kepesertaan melalui berbagai chanel termasuk melalui agen perisai.

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) Toto Suharto menyatakan pihaknya siap memberdayakan agen, meskipun mereka berada di sektor informal. Apalagi di wilayah Sulama saat ini pertumbuhan jumlah kepesertaan masih berada rerata di bawah 50%.

"Di wilayah kita ada sekitar 1,9 juta peserta BP Jamsostek. Sulsel sendiri rerata tumbuh 41%. Karenanya, kami ingin melihat komitmen Sulsel kalau bisa jumlah kepesertaan naik hingga 60%," jelas Toto pada Sosialisasi Kenaikan Manfaat Bagi Peserta di Makassar, Kamis (27/2/2020).

Tak hanya menyasar pelaku UMKM, nelayan, dan petani, BP Jamsostek juga bakal menyasar peserta di sektor jasa konstruksi. Menurut Toto, seluruh pekerja di wilayahnya harus diupayakan mendapat perlindungan dari BP Jamsostek.

Olehnya itu, ia juga meminta kesediaan pemerintah daerah di wilayah Sulama agar mampu bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kepesertaan guna memastikan seluruh pekerja bisa terlindungi.

Toto mengaku, BP Jamsostek tidak bisa berjalan sendiri dan tetap membutuhkan dukungan.

"Kita terus berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan sosialisasi, termasuk merancang sektor yang lebih dulu disasar," terangnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono menyampaikan terkait kenaikan manfaat pada program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Lanjutnya, melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

"Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah," jelas Sumarjono.

Selain itu ada pula santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). Manfaat JKK tersebut dinilai semakin baik dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

PP tersebut berisi tentang santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BP Jamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan," ungkap Sumarjono.

Ia juga menguraikan peningkatan manfaat lainnya terdapat pada bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amri Nur Rahmat
Terkini