Konten Premium

Akuisisi Permata, Mahalkah Harga yang Harus Dibayar Bangkok Bank?

Bisnis.com,28 Feb 2020, 11:53 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Kantor pusat Bangkok Bank di Bangkok, Thailand./bangkokbank.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan lampu hijau kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Pcl) jika ingin mengakuisisi bank lain setelah mengambil alih sebagian saham PT Bank Permata Tbk.

Dalam acara diskusi dengan media, Kamis (20/2/2020), Kepala Eksekutif Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, batas maksimum kepemilikan saham di bank bagi lembaga keuangan bank dan non bank adalah 40 persen.

"Kalau mau one step [di atas] harus bantu konsolidasi kredit prioritas pemerintah. Bisa juga membantu konsolidasi bank. Kalau ada komitmen itu baru boleh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini