Takut Ada Abuse of Power, Komisi VII DPR Akan Bentuk Pansus Nikel

Bisnis.com,29 Feb 2020, 06:06 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) tata niaga nikel domestik.

Ketua Umum Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pembentukan Pansus ini sebagai upaya DPR untuk meminimalisir adanya tekanan industri nikel dalam negeri.

"Ini layak dibentuk Pansus. Jangan-jangan terjadi abuse of power," ujarnya dalam diskusi Prospek Industri Nikel Dalam Negeri, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, ada inkonsistensi pemerintah karena adanya percepatan pelarangan ekspor ore nikel berkadar rendah.

Hal itu terlihatnya munculnya beleid yang tiba-tiba, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur percepatan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah dimulai pada 1 Januari 2020.

Padahal, dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 disebutkan ekspor nikel kadar rendah ditutup pada 11 Januari 2022.

“Di situ mulai inkonsistennya Pemerintah. Kami sempat melacak kenapa keluar Permen 11/2019, yang bertentangan dengan Permen 25/2018, yang mestinya ekspor itu sampai 11 Januari 2022, tiba-tiba ditorpedo di-cut off, jadi dipercepat ekspornya hanya boleh 31 Desember 2019," kata Sugeng.

Dia juga sempat mempertanyakan kemana Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian saat pelarangan ekspor nikel dipercepat.

"Kami sempet pertanyakan karena ini ranah ESDM dan Kemenperin tetapi yang muncul Kemenko Maritim dan Investasi," ucapnya.

Dia mengusulkan agar pemerintah membuat domestic market obligation (DMO) ore nikel agar dapat terserap seluruhnya oleh smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini