Bank Sahabat Sampoerna: Pengelolaan Tepat, Penambahan Modal Tak Gerus ROE

Bisnis.com,01 Mar 2020, 21:25 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Nasabah melakukan transaksi elektronik di kantor Bank Sahabat Sampoerna, Jakarta, Rabu (06/06)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Bank Sahabat Sampoerna menilai aturan peningkatan modal inti minimum bank umum tidak akan menggerus return of equity (ROE) jika dilakukan dengan tepat. Sebaliknya, kebijakan yang saat ini sedang diinisiasi OJK tersebut dinilai akan memperkuat bank.

Saat ini modal inti Bank Sahabat Sampoerna berada di angka Rp1,5 triliun. Sejak 2011, pemegang saham telah melakukan penambahan modal hampir setiap tahun. Teranyar, penambahan modal baru saja dilakukan pada 2019 tersebut dengan nilai Rp265 miliar.

Total penambahan modal dari 2011 hingga 2019 berjumlah Rp 1,2 triliun, di luar pemanfaatan laba yang tidak dibagikan sebagai dividen.

CFO Bank Sampoerna Henky Suryaputra mengatakan, tanpa pengelolaan yang tepat, penambahan modal akan menggerus ROE. Bank Sampoerna akan berhati-hati dalam menyikapi ketentuan peningkatan modal inti ini.

"Bank Sampoerna masih terus menjalin komunikasi yang baik dengan regulator mengenai opsi-opsi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan modal inti," katanya kepada Bisnis, Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, otoritas mengatur modal perbankan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Di dalam beleid tersebut disebutkan bahwa bank umum kelompok usaha (BUKU) I adalah bank bermodal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun.

Bank yang tergolong BUKU II memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. Bank bermodal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun masuk ke dalam kelas BUKU III, sedangkan di atas Rp30 triliun tercatat sebagai bank dengan kasta teratas atau BUKU IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini