Fahira Idris Dipolisikan Akibat Virus Corona

Bisnis.com,02 Mar 2020, 13:45 WIB
Penulis: Newswire
Fahira Idris/Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, Fahira Idris Ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Fahira diduga menyebarkan hoaks tentang virus corona melalui akun Twitter pribadinya @FahiraIdris.

"Laporan dibuat tengah malam tadi pukul 23.30 WIB, Minggu, 1 Maret 2020," ujar Muannas saat dikonfirmasi Tempo pada Senin (2/3/2020).

Muannas mengatakan, laporannya diterima polisi dengan nomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020. Dalam laporan itu, Fahira Idris diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Dalam masalah ini, Fahira Idris sempat mengunggah tautan link berita online dari wartakota.tribunnews.com yang berjudul Bikin Kaget! Ada 136 Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia, Jakarta Paling Banyak. Belakangan Fahira sudah menghapus cuitan itu dan memberikan klasifikasi di akun Twitter pribadinya. Media pembuat berita itu juga telah meralat judulnya.

Walau sudah memberikan klarifikasi, Muannas mengaku tetap perlu melaporkan Fahira Idris. Ia berujar, langkah Fahira menghapus unggahan itu juga tidak berdasar.

"Dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum, apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa. Seharusnya ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya," kata Muannas.

Menurut Muannas, Fahira adalah tokoh yang punya banyak pengikut di media sosial dan voter bahkan pimpinan Ormas. Dia menilai, orang awam cenderung percaya saja apa yang diucapkan Fahira Idris. Muannas mengatakan Fahira harusnya lebih hati-hati sebagai pejabat.

"Apalagi digaji pakai uang rakyat ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat seperti Komisioner KPAI yang baru belakangan terjadi soal ‘Hamil Di Kolam Renang’' kata Muannas.

Soal alasan cuitan tentang virus Corona yang diambil dari media online, Muannas mengatakan bahwa Fahira Idris tidak bisa buang badan. Karena dalam undang-undang, kata dia, pembuat dan penyebar kabar bohong sama-sama bisa dijerat. "Terkait media juga memiliki UU yang berbeda. Kalau media mesti ke Dewan Pers. Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana," kata Muannas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini