Bisnis.com, JAKARTA – Investasi menjadi andalan perusahaan asuransi. Pasalnya dengan janji manfaat yang lebih besar dibandingkan iuran premi yang dikumpulkan, maka industri harus menutup selisih risiko yang muncul dengan melakukan pengembangan dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan regulasi agar perusahaan asuransi melakukan investasi dengan hati-hati. Sebanyak 19 instrumen diizinkan. Dari properti, saham hingga surat utang. Namun tempat yang paling menjanjikan pengembangan investasi adalah saham.
Instrumen ini dapat menyediakan uang kas dengan cepat namun juga membuka peluang pengembangan investasi yang tinggi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Togar Pasaribu menuturkan investasi menjadi keharusan pada perusahaan asuransi. Menurutnya ada beragam produk investasi perusahaan asuransi. Demikian juga dengan jenis produk asuransi yang berbalut asuransi yang ditawarkan.
Terdapat produk unitlinked yang memadukan investasi dan telah dipasarkan semenjak tahun 2000 lalu melalui bancassurance. Juga jenis lainnya dengan jenis saving plan. Polis asuransi yang menjanjikan nilai pengembalian pasti. Pengembangan produk asuransi tradisional jenis endowment.
Atas kebutuhan investasi ini, sejumlah perusahaan asuransi melakukan beragam strategi untuk mengejar imbal hasil sesuai target. Bahkan sejumlah perusahaan memilih menjadi pemegang saham tercatat, dengan membeli saham di atas 5 persen di Bursa Efek Indonesia.
Dari 53 perusahaan asuransi jiwa dan 74 asuransi umum berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan per Desember 2019, hanya sebagian kecil melakukan investasi saham di perusahaan terbuka hingga di atas 5 persen.
Lalu saham dan perusahaan apa saja yang memiliki perusahaan asuransi Tanah Air di atas 5 persen ? Berikut rinciannya yang dikutip dari data KSEI di bursa efek Indonesia, Senin (2/3/2020). Saham pilihan ini mengecualikan emiten yang digenggam perusahaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya karena sedang diselisik oleh aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel