Pertamina Perlu Perbaiki Mekanisme Lelang Kapal

Bisnis.com,02 Mar 2020, 15:44 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Foto udara suasana pembangunan kawasan galangan kapal di pelabuhan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA –Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengharapkan perbaikan mekanisme lelang proyek pengerjaan kapal PT Pertamina (Persero).

Ketua Iperindo Eddy Kurniawan Logam mengatakan, perencanaan tender kapal Pertamina tidak menjelaskan spesifikasi kapal yang detail, termasuk dengan production drawing-nya.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pemenang tender sebelumnya, rancang bangun dilakukan mandiri oleh pemilik galangan kapal. Dengan begitu, setiap galangan kapal memiliki gambar masing-masing kapal.

“Dengan adanya perbedaan kapal, ada perbedaan pula mengenai detail kapal. Membuat maintenance berbeda-beda,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (2/3/2020).

Selain itu, Eddy juga mengharapkan adanya transparansi dan persiapan tender yang lebih baik. Pengusaha galangan kapal perlu menyiapkan diri sebelum tender dimulai.

“Untuk menggarap tender kapal 17.500 DWT kita itu mampu, Cuma memang galangan yang siap di bawha 10 perusahaan,” tambahnya.

Mekanisme tender semacam ini, lanjutnya menyebabkan potensi high cost karena memakan waktu untuk verifikasi dan konsultasi. Tidak hanya menyulitkan pemenang lelang, mekanisme lelang kapal ini juga berdampak negatif kepada operasional Pertamina.

Sementara itu, dalam lelang kapal 2020, Pertamina baru saja membatalkan tender terbuka pengadaan dua unit kapal dengan ukuran 17.500 Long Ton Deadweight (LTDW) dengan skema pembelian langsung.

Awalnya, Pertamina membuka lelang terbuka pada 7 Januari 2020. Selanjutnya, pada 13 Januari, Pertamina menerbitkan amandemen pengumuman tender pengadaan kapal baru 2020.

Sepekan berlalu, Pertamina mengeluarkan pengumuman batal tender melalui situs resmi perusahaan.

"Mengacu pengumuman Tender Terbuka No. 004/TTPK/I/2020, sehubungan dengan adanya perubahan rencana kerja Pengadaan Kapal Baru Tahun 2020 dengan Ukuran 17.500 LTDW, maka bersama ini kami sampaikan pengadaan dimaksud dinyatakan BATAL." tulis Pengumuman Batal Tender No.006/TTPK/I/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini