Gelar Pekan QRIS, Bank Indoneisa Edukasi Masyarakat Jawa Barat

Bisnis.com,02 Mar 2020, 14:56 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Petugas Bank Indonesia (BI) mempraktekkan cara melakukan pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobile banking saat peluncuran dan implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS)./Antara

Bisnis.com, BANDUNG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat terus mendorong implementasi pemanfaatan QR Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu metode bertransaksi. Rencananya, pada 9 Maret – 15 Maret 2020, perwakilan BI akan melaksanakan pekan QRIS.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Herawanto mengatakan bahwa pekan QRIS merupakan salah satu bentuk sosialiasi dan edukasi masyarakat terhadap sistem pembayaran baru di Tanah Air yaitu menggunakan QR code.

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan BI berusaha memberikan pengalaman baru dalam bertransaksi kepada masyarakat dengan menggunakan QR code. Dengan pengalaman tersebut, dia berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung pemanfaatan QRIS seperti kemudahan dalam bertransaksi, efisiensi, tatap muka langsung dan universal atau dapat dilakukan di kanal manapun.

“Bagi pembeli tidak perlu lagi membawa uang tunai dengan syarat di rekening ada uang yang memadai untuk transaksi. Bagi pedagang tidak perlu investasi alat cukup ada lambang QRIS saja,” kata Herawanto di Bandung, Senin (2/3/2020).

Dia mengatakan bahwa edukasi ini tidak hanya dilakukan di Bandung, namun serentak secara nasional. Terdapat 26 penyelenggara pembayaran yang akan terlibat dalam sistem ini.

Dia juga menjelaskan bahwa secara nasional jumlah pedagang yang telah menggunakan QRIS sebanyak 2,6 juta pedagang. Jawa Barat menjadi kontributor terbesar dengan 612.883 pedagang atau sekitar 23% dari total seluruh pedagang. Para pedagang yang memanfaatkan QRIS umumnya pedagang UMKM yang terdapat di pasar tradisional, modern, pusat perbelanjaan, tempat pendidikan dan lain sebagainya

“Ini hanya salah satu cara kami dalam mengakselerasikan ekonomi digital secara cepat,” kata Herawanto.

Sekedar catatan, QRIS (QR Indonesian Standard) adalah standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia.

QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. Rencananya, QRIS mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2020.

Dengan menggunakan QRIS, para pedagang tidak perlu lagi punya banyak kode QR karena pembayaran kode QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran bisa dilakukan dengan satu kode QR.

Kode QR ini juga berstandar internasional EMV Co. yang sudah dapat dipakai di berbagai negara seperti India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan.

Selain memudahkan pembayaran kode QR, biaya transaksi menggunakan QRIS juga sudah diseragamkan untuk seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran seperti GoPay, Ovo, Dana, LinkAja, BCA, dsb. yang merupakan kebijakan dari Bank Indonesia dalam Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor: 21/1/KEP.DG/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini