Konten Premium

Dilema Bank Mini Mengerek Modal Inti

Bisnis.com,02 Mar 2020, 17:37 WIB
Penulis: M. Richard & Ni Putu Eka Wiratmini
Nasabah melakukan transaksi perbankan di galeri Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/9/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam waktu 2 tahun ke depan, ada tantangan lain yang harus dihadapi bank kecil di Indonesia. Selain mesti menggenjot kinerja di tengah melambatnya ekspansi bisnis, bank juga menghadapi rencana dinaikannya aturan modal minimal hingga Rp3 triliun pada 2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan siap merilis aturan baru yang mengatur permodalan bank. Di dalamnya, ambang batas bawah modal inti bank umum konvensional dikerek menjadi Rp3 triliun.

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, dua kelompok bank yang bakal terkena penyesuaian modal inti yaitu Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I dan II. Dalam regulasi ini, bank-bank yang masuk kategori BUKU I adalah yang bermodal inti sampai dengan kurang dari Rp1 triliun sedangkan BUKU II memiliki modal inti antara Rp1 triliun-Rp5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini