Sri Mulyani Siap Beri Tambahan Anggaran Virus Corona bagi Menkes

Bisnis.com,03 Mar 2020, 14:59 WIB
Penulis: JIBI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan siap memberikan tambahan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan Kementerian Kesehatan dalam menanggulangi dan menangani pasien virus corona jenis baru (COVID-19).

"Nanti kita teliti dan tentu kita akan dukung sepenuhnya," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Sebelum menyetujui tambahan anggaran, Bendahara Negara menegaskan akan terlebih dahulu melihat program pengajuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Kita lihat dari Kemenkes. Programnya apa dan langkah yg diperlukan dan kebutuhan anggaran. Nanti Kemenkes akan membuat program dan kita akan lihat," katanya.

Menurut Sri Mulyani, dukungan anggaran tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Terlebih, saat ini sudah dua warga Indonesia yang positif teridentifikasi virus tersebut di wilayah Tanah Air. "Karena yang penting sekarang kepercayaan masyarakat itu bahwa pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan penyebaran virus ini agar tetap bisa terjaga sangat minimal sehingga tidak menimbulkan dampak luas," katanya.

Hingga Selasa ini, pemerintah menyatakan dua warga negara Indonesia positif terjangkit Covid-19 di wilayah RI. Kedua pasien Corona tersebut kini diisolasi di RSPI Sulianti Saroso.

Pemerintah telah menetapkan akan menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 (virus corona) merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang ditandatangan Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes terkait penanganan virus corona tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini