BPKN Soroti Banyaknya Pelanggaran Harga di Toko Modern

Bisnis.com,03 Mar 2020, 19:33 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, BANDUNG — Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No.35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan masih mengalami kendala meski aturan tersebut telah berlaku selama hampir tujuh tahun. 

Hingga saat ini masih banyak ditemukannya adanya pelanggaran aturan tersebut oleh pelaku usaha. Survei oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) menyebutkan bahwa pencantuman harga pada barang yang diperdagangkan sejatinya sudah diterapkan oleh pelaku usaha toko modern. 

Kendati demikian, tercatat sejumlah pelanggaran masih terjadi di toko modern kelompok minimarket dan supermarket lokal. Dari hasil survei BP3, ditemukan adanya 102 pelanggaran terkait pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga.

Dari total itu, 8 pelanggaran diantaranya terkait label harga yang tidak jelas atau sukar dipahami, dan 17 pelanggaran terkait ketidaksesuaian posisi atau letak barang dengan label harga.

Sebanyak 25 persen pelaku usaha toko modern pun tercatat mengenakan harga yang terdapat pada kasir apabila terdapat ketidaksesuaian harga yang tertera di rak dengan harga di kasir. Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendag No.35/2013.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengemukakan bahwa kasus perbedaan harga seharusnya disikapi dengan penerapan harga terendah bagi konsumen.

Menanggapi masih adanya potensi pengenaan harga yang lebih tinggi, Ardiansyah menilai perlunya kesadaran konsumen akan haknya.

"Jika seperti ini, kembali lagi ke konsumen. Bagaimana ia mengetahui haknya untuk hanya membayar yang tercantum yang terendah. Jadi konsumen harus tuntut haknya, untuk membayar sesuai yang terendah," kata Ardiansyah kepada Bisnis, Selasa (3/3/2020).

Ardiansyah pun menyoroti adanya praktik pencantuman label harga tanpa keterangan misalnya pajak pertambahan nilai (PPN) sudah disertakan atau belum.

Menurutnya, pelaku usaha toko modern memiliki kewajiban mencantumkan harga yang sudah ditambah dengan nilai PPN alih-alih mencatumkan harga yang lebih murah, tetapi konsumen masih dibebankan pembayaran PPN ketika melakukan pembayaran ke kasir.

"Ketika transaksi seharusnya semua kewajiban sudah selesai, maksud saya harga yang tercantum seharusnya sudah termasuk PPN karena wajib pajak yang harus menarik adalah toko modern. Jangan sampai harga tertulis lebih rendah tetapi ada beban PPN ketika pembayaran," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini