Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan skema pembayaran klaim nasabah Jiwasraya yang jatuh tempo sudah disiapkan. Namun, realisasi pembayaran tersebut masih menunggu sidang panitia kerja (Panja) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa skema yang disiapkan tidak akan dilaksanakan tanpa persetujuan antara pemerintah dengan DPR. Sejauh ini, Pemerintah dan DPR telah sepakat tentang pembayaran, namun belum sepakat tentang skema yang dipilih.
“Pembayaran mereka [DPR] sepakat, cuma skema penyelesaiannya itu yang masih harus didiskusikan, kan takutnya nanti [pembayarannya] di luar dari skema yang disepakati. Kita tidak boleh membayar dengan skema yang tidak disepakati,” katanya di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa rencana pembentukan holding asuransi BUMN akan berjalan beriringan dengan rencana tersebut. Menurutnya, rencana ini juga tidak perlu menunggu sidang Panja DPR.
Pembentukan holding atau subholding asuransi merupakan rencana yang berada di luar skema pembayaran. Pemerintah, lanjutnya, sejak awal menilai rencana ini diperlukan untuk memulihkan kondisi perusahaan-perusahan asuransi BUMN.
“Selama ini banyak investasi-investasi di asuransi, salah satu yang membuat jatuhnya jiwasraya itu kan di investasi. Makanya kami bikin subholding asuransi itu tujuannya juga untuk mengontrol investasi yang sehat di asuransi,” jelasnya.
Dia menyebutkan faktor tersebut pula yang menjadi dasar penunjukkan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia menjadi induk sub holding asuransi BUMN. Bahana dinilai memiliki kemampuan yang memadai untuk mengontrol investasi asuransi BUMN secara sehat.
“Makanya kami juga buatkan induk subholding asuransi ini adalah perusahaan yang pengalaman di investasi, makanya kita carikan leader-nya ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang investasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel