Bisnis.com, JAKARTA – Tidak semua perusahaan asuransi umum menanggung risiko penundaan perjalanan akibat virus corona atau Covid-19.
SVP Communication Event and Service Management PT Asuransi Astra Buana L. Iwan Pranoto menjelaskan kalau mengacu kepada isi polis asuransi perjalanan pada umumnya, klaim gangguan penerbangan akibat virus corona tidak ditanggung.
"Kalo mengacu ke isi polis, tidak tercover asuransi, itu [klaim yang ditanggung] kaitannya langsung ke maskapainya, misal larangan terbang," ujar Iwan, Selasa (3/3/2020).
Asuransi Astra Buana, katanya, masih mengkaji lebih lanjut perkembangan dari gangguan perjalanan yang disebabkan oleh virus corona di Indonesia.
Sementara itu dikutip dari laman resmi Chubb Insurance, www.chubb.com, disebutkan perusahaan asuransi itu terus memonitor pedoman yang diterbitkan oleh berbagai organisasi terpercaya, termasuk World Health Organization (WHO) serta pemerintah pemerintah setempat.
"Chubb menetapkan bahwa setelah pukul 10.00 GMT (17.00 WIB), 22 Januari 2020, peristiwa yang terjadi di Hubei, Cina ini akan diperlakukan sebagai “keadaan yang telah diketahui” (known event)," seperti ditulis pada keterangan tersebut. Akibatnya pada kasus-kasus tertentu, syarat dan ketentuan sejumlah polis asuransi perjalanan mungkin mengecualikan pertanggungan untuk peristiwa ini.
Sebelumnya pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menutup sementara penerbangan internasional dari dan ke China, mulai Rabu (5/2/2020) lalu.
Keputusan itu diambil oleh Presiden Joko Widodo, pada saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri guna membahas kepulangan warga negara Indonesia dari Wuhan, China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel