Bisnis.com, JAKARTA – Penerbangan di sejumlah negara terganggu akibat adanya wabah corona atau Covid-19. Perjalanan yang sudah disiapkan jauh hari harus dibatalkan. Beruntung bagi yang sudah membeli asuransi perjalanan, risiko pembatalan penerbangan dapat ditanggung perusahaan. Namun apakah pembatalan akibat adanya keputusan pemerintah untuk mencegah masuk wabah virus corona masuk ke suatu negara diberikan pertanggungan oleh perusahaan asuransi bagi nasabah yang membeli asuransi perjalanan?
CEO PT Asuransi Simas Insurtech (Simasnet) Teguh Aria Djana menjelaskan bahwa produk asuransi perjalanan memiliki berbagai cakupan risiko yang diproteksi. Menurutnya, setiap polis dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
"Kalau dalam polis asuransi perjalanan pembatalan penerbangan yang disebabkan adanya wabah, maka pihak penumpang tidak dijamin," ujar Teguh kepada Bisnis, Selasa (3/3/2020).
Teguh menjelaskan terdapat faktor-faktor tertentu yang tidak ditanggung risikonya oleh asuransi perjalanan. Hal ini dijelaskan dalam lembar polis yang dipegang nasabah. Salah satunya yang tidak ditanggung adalah pembatalan penerbangan akibat adanya wabah. Wabah ini baik bersifat endemik maupun pandemik.
Meskipun begitu, menurutnya, penumpang bisa tetap mendapatkan ganti rugi dari pihak maskapai atau pemerintah karena pembatalan mencakup faktor darurat. Namun, hal tersebut bergantung kepada kebijakan masing-masing maskapai dan pemerintah setempat.
"Kalau ini kebijakan maskapai atau pemerintah, maka tentu pihak maskapai akan memberikan penggantian," ujar dia.
Menurut Teguh, asuransi perjalanan memproteksi sejumlah risiko, seperti klaim keterlambatan penerbangan dengan durasi yang beragam, mulai dari 90 menit hingga 6 jam. Asuransi itu pun memproteksi risiko bagasi yang rusak atau hilang, kehilangan dokumen perjalanan. Selain itu asuransi perjalanan turut mencakup risiko kecelakaan diri, sakit dalam perjalanan, dan risiko-risiko lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel