Importir Berbondong-bondong Pakai Fasilitas SKA Form E

Bisnis.com,03 Mar 2020, 17:49 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Foto aerial pelabuhan peti kemas Koja di Jakarta. (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Fasilitas fleksibilitas penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form E sudah banyak dimanfaatkan oleh importir.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan kebijakan tersebut telah dimanfaatkan atas 104 SKA per hari ini.

"Semua SKA Form E sudah dimintakan konfirmasi di China tapi mereka masih belum bisa  mengkonfirmasi karena banyak karyawannya sedang dirumahkan," ujar Syarif, Selasa (3/3/2020).

Melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-02/BC/2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fleksibilitas berupa penggunaan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi untuk importasi barang dari China sebagai pengganti sementara lembar asli SKA Form E. Merujuk pada ketentuan aslinya, lembar asli SKA Form E harus diserahkan kepada pihak otoritas untuk mengklaim tarif preferensi. 

Namun, penyerahan lembar asli tersebut terkendala oleh dihentikannya penerbangan dari China ke Indonesia sehingga lembar asli SKA Form E tidak dapat dikirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini