Insentif Penerbangan Bakal Diatur Dua Regulasi

Bisnis.com,03 Mar 2020, 20:37 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020).Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengaku sedang mempersiapkan payung hukum bagi insentif penerbangan terkait dengan dampak virus Corona (Covid-19) terhadap industri pariwisata dan bisa berlaku surut.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Budi Prayitno menuturkan perangkat hukum yang telah disiapkan  adalah berbentuk peraturan menteri dan peraturan presiden. Keduanya, diperlukan lantaran program ini lintas sektoral dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Drafnya sudah siap diajukan ke Presiden dan Menteri. Pelaksanaannya akan berlaku surut karena insentif berjalan efektif sejak 1 Maret 2020,” jelasnya, Selasa (3/3/2020).

Budi menekankan insentif penerbangan untuk 10 destinasi wisata tetap berjalan sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan. Mekanismenya juga masih sama dengan yang telah dipaparkan kepada publik.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan dengan insentif yang berasal dari pemerintah, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, Airnav Indonesia, serta Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40-50 persen.

“Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30 persen ke 10 destinasi wisata," katanya.

Menhub menyebut pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500 miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30 persen. Diskon tarif diberikan kepada 25 persen dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 destinasi wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini