Petani Tebu Usulkan Harga Patokan Gula Petani Rp12.025/Kg

Bisnis.com,04 Mar 2020, 17:33 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi gula./Ist

Bisnis.com, SURABAYA – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) kembali mengusulkan harga patokan petani (HPP) kepada pemerintah sebesar Rp12.025/kilogram.

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan bahwa musim giling tahun ini direncanakan dimulai pada Maret/April untuk di wilayah Sumatera. Sedangkan di Pulau Jawa akan dimulai pada Mei 2020.

“Saat musim giling tiba ini, kami berharap segera ada kepastian mengenai harga patokan gula petani dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi sehingga ada jaminan keuntungan yang diterima petani selama menanam satu tahun ini,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Dia menjelaskan, APTRI telah menerima masukan dari petani tebu dan melakukan perhitungan besaran HPP berdasarkan biaya pokok produksi. Dari perhitungan tersebut, tahun ini terdapat kenaikan biaya produksi, salah satunya adalah biaya garap/upah tenaga kerja yang cukup siginifikan sehingga sangat tepat jika HPP tersebut adalah Rp12.025 atau jika dibulatkan Rp12.000/kg.

“HPP tersebut meningkat dibandingkan HPP tahun lalu yang hanya Rp9.700/kg,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, biaya garap di kebun untuk sekitar 1 hektare mencapai Rp50 juta, yang terdiri dari biaya imbalan lahan Rp15 juta, bibit Rp6 juta, pupuk Rp2,5 juta, traktor sekitar Rp2 juta, irigasi, tanam, klentek, pembelian pestisida, hingga biaya tebang dan angkut. Sedangkan biaya ratoon atau peremajaan mencapai Rp34,8 juta.

Sekjen APTRI, M. Nur Khabsyin menambahkan petani tebu berharap pemerintah segera menetapkan HPP gula 2020 maksimal pada April mendatang. Menurutnya, dalam pengkajian HPP yang dilakukan pemerintah juga berkaitan dengan penyesuaian harga gula di pasaran yang nantinya ikut naik.

“Saat ini, surat usulan kami kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian masih dikaji dulu, tapi prinsipnya akan ada penyesuaian harga gula, karena harga-harga lain juga naik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini