Aturan Pelaksanaan Omnibus Law Cipta Kerja Sudah Disiapkan

Bisnis.com,05 Mar 2020, 19:02 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) menyampaikan paparan didampingi Moderator Suryopratomo (kanan) dalam Seminar Nasional di Auditorium Adhiyana, Jakarta, Senin (3/2/2020)./ ANTARA - Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kementerian dan lembaga tengah menyusun aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia mengatakan, secara paralel pemerintah juga tengah menyiapkan 36 Rancangan Peraturan Pemerintah, dan 7 Rancangan Peraturan Presiden sebagai aturan turunan dari omnibus law.

"RUU Cipta kerja memang belum disahkan menjadi Undang-Undang, Namun, RPP dan Rancangan Perpres dapat disipakan sejak sekarang," kata Arilangga di Jakarta Kamis (5/3/2020).

Airlangga mengatakan poin yang dimuat dalam RPP dan Rancangan Perpres tersebut akan menyesuaikan dengan pasal-pasal yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau rancangannya kan bisa, karena itu menyesuaikan terhadap apa yang diusulkan. Tetapi implementasinya nantinya menyesuaikan terhadap persetujuan yang dicapai," ujarnya.

Nantinya, pelaksanaan UU Cipta Kerja ini pun akan memerlukan revisi berbagai peraturan daerah, terutama yang berkiatan dengan proses perizinan berusaha, pengawasan dan pengenaan sanksi yang disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.  Di mana peraturan pelaksanaannya berupa PP atau Perpres.

Kementerian Dalam Negeri tengah menginventarisasi berbagai perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja serta Perda yang dipandang menghambat pengembangan investasi serta penciptaan kerja di daerah.

Sementara itu, Airlangga memastikan pembahasan RUU Cipta Kerja ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat masih bisa berpartisipasi menyampaikan pendapat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini