Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Terancam 5 Tahun Penjara

Bisnis.com,05 Mar 2020, 08:58 WIB
Penulis: JIBI
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 600 ribu masker ilegal berbagai merek saat penggerebekan di sebuah gudang di Tangerang pada Selasa (3/3) sore. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA  - Kepolisian RI menyatakan bakal tegas menindak para penimbun masker, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan sembako di tengah serangan virus corona.

Tindakan tegas terhadap penimbun masker adalah pelaksanaan perintah Presiden Jokowi kepada Kepala Polri Jenderal Idham Aziz pada Rabu (4/3/2020).

"Termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar menaikkan harga dengan sangat tinggi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Kamis (5/3/2020).

Menurut Asep, larangan menimbun sembako atau barang yang penting diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 107 undang-undang tersebut menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.

"Apabila terbukti (pelaku penimbun masker) maka ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," ucap Asep.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini