Bupati Waropen Ditetapkan Tersangka Gratifikasi Rp19 Miliar

Bisnis.com,05 Mar 2020, 10:54 WIB
Penulis: Newswire
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya./Antara-Evarukdijati

Bisnis.com, TIMIKA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp19 miliar.

Memang benar Bupati Waropen YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, kata Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya kepada Antara, Kamis (5/3/2020).

Dikatakan, sebelum dijadikan tersangka tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp19 miliar.

Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen diantaranya pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, kata Alek Sinuraya yang dihubungi melalui telepon selular dari Timika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini