PHE Tunggu Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Hidup

Bisnis.com,05 Mar 2020, 17:34 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Manajemen PT Pertamina Hulu Energi melakukan kunjungan kerja di Anjungan Bravo, lepas pantai Blok Offshore North West Java yang dioperasikan PHE ONWJ, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi menargetkan untuk mengoperasikan kembali sumur YYA  di Blok Offshore North West Java (ONWJ) pada tahun depan. Hanya saja, hal itu tergantugn dari persetujuan dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Hidup di wilayah terdampak.

Ifki Sukarya, Vice President Relations PHE menjelaskan bahwa per Desember 2019, sumur YYA telah dilakukan plug and abandon dan pengangkatan platform. Hingga saat ini, pihaknya sedang menunggu persetujuan atas dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Hidup di wilayah terdampak.

Adapun, dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

“Diharapkan akhir 2021 sudah bisa onstream,” katanya kepada Bisnis, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, Ifky mengatakan bahwa pada saat ini pihaknya tengah berupaya menuntaskan proses pembayaran kompensasi untuk warga yang terdampak kebocoran minyak dan gas. Adapun pada saat ini masih terdapat banyak data warga yang tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain itu, masih terdapat 2 kabupaten yang belum melaksanakan pendataan untuk gelombang kedua yakni Kabupatan Bekasi dan Kabupaten Karawang.

“Kami berharap selesai secepatnya, tergantung Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.

Sebelumnya, PHE melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), telah menyelesaikan pembayaran kompensasi awal warga terdampak tumpahan minyak di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini