LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Bisnis.com,05 Mar 2020, 18:02 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 25 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (5/3/2020), bunga penjaminan untuk simpanan rupiah bank umum sebesar 6,00 persen dan valas sebesar 1,75 persen. Untuk simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 8,50 persen.

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark, yang masih berada dalam tren penurunan. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini