Ini Langkah Pengetatan Pengawasan Virus Corona di Transportasi Darat

Bisnis.com,05 Mar 2020, 10:47 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Perusahaan Angkutan Umum, Penyelenggara Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Asosiasi di Bidang Transportasi Darat untuk melakukan tindakan pencegahan di seluruh sarana dan prasarana transportasi darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tekah mengeluarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.4/UM.006/DRJD/2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov) pada sarana dan prasarana transportasi darat.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan baik di terminal maupun pelabuhan memang perlu diperketat dengan alasan terminal maupun pelabuhan sebagai tempat keluar masuk penumpang dari daerah satu ke daerah lainnya.

"Dengan pengamanan maksimal, kami berharap penularan virus corona bisa ditekan," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (5/3/2020).

Dia juga akan melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan serta para penyedia transportasi umum dalam penyediaan fasilitas kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di tempat-tempat seperti terminal, angkutan, maupun pelabuhan ASDP.

Hal yang dapat dilakukan antara lain; rutin membersihkan alat tap on gate, tempat duduk, pintu, jendela, hingga pegangan untuk penumpang dengan menggunakan desinfektan baik sebelum dan sesudah beroperasi. Selain itu, harus disiapkan juga antiseptik, alcohol based hand rub atau hand sanitizer sebagai fasilitas untuk penumpang mencuci tangan.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak panik dan selalu mengikuti arahan dari petugas.

Selain itu pola hidup yang bersih dan sehat dengan selalu menjaga kebersihan dan menjaga etika ketika batuk dan bersin. Penggunaan masker diperkukan saat berada di ruang publik dan transportasi umum, serta kurangi sentuhan langsung dari tangan ke wajah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini