Aptrindo Sebut Pemberantasan ODOL Tebang Pilih

Bisnis.com,05 Mar 2020, 17:41 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Truk sarat muatan melintas di jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai pemberantasan truk over dimension over loading (ODOL) pemerintah tidak memperhatikan aspek keadilan karena ada beberapa komoditas yang dikecualikan.

Ketua DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mendukung upaya pemberantasan ODOL oleh pemerintah yang saat ini dicanangkan. Namun, menyayangkan penerapannya yang tidak berlaku sepenuhnya.

"Kami tidak mau kalau penerapannya ini belang-belang di situ, harus ada keadilan, karena nanti anggota saya sebelah sini ketat tapi sebelah sana longgar. Ini tidak terjadi fairness," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (5/3/2020).

Kemenhub memang mengecualikan sejumlah industri terhadap penerapan zero ODOL ini. Pengecualian pemberantasan truk obesitas dikakukan terhadap lima industri prioritas dari Kementerian Perindustrian, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan.

Dua industri lainnya yakni industri bubur kertas (pulp) dan keramik juga dicanangkan dikecualikan dari pemberantasan truk obesitas hingga 1 Januari 2023. Adapun, angkutan barang bagi industri lainnya sudah wajib tidak ODOL sejak 2021.

"Solusinya dilakukan penegakan dengan elektronik, seperti dilakukan polisi, E-TLE [sistem tilang elektronik/electronic traffic law enforcement] untuk ODOL ciptakan kapan pun dan di mana pun akan tertangkap," paparnya.

Lebih lanjut, peta jalan atau roadmap pengentasan truk obesitas pun belum pernah disosialisasikan oleh pemerintah. Roadmap tersebut baru disusun oleh Kementerian Perhubungan dan belum disosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Dia juga mengkritisi upaya penegakan hukum ODOL ini hanya berfokus di tengah jalan saja, padahal aktivitas truk angkutan barang itu melalui tiga titik, yakni titik muat, jalan, dan titik bongkar.

"Selama ini kenapa berpikir di tengah jalan terus, di titik muat coba, maksud saya polisi juga jaga saja pintu pabrik itu, tidak sampai ke jalan, sederhana," tegasnya.

Terkait penundaan terhadap sejumlah industri pun dia menilai perlu adanya kritisi dari pemerintah, jangan sampai industri minta penundaan zero ODOL tetapi tidak melakukan apapun selama jangka waktu 2 tahun hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini