Pemblokiran IMEI, Telkomsel Harapkan Perlindungan Hukum Pengguna Terjamin

Bisnis.com,06 Mar 2020, 00:34 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
ilustrasi / Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menilai skema whitelist yang digunakan dalam pencegahan peredaran ponsel ilegal merupakan piliha tepat.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan dengan skema whitelist perusahaan mengharapkan perlindungan hukum untuk pengguna perangkat tetap terjamin. Saat yang sama juga menciptakan iklim industri telekomunikasi di Indonesia semakin sehat.

"Secara bersamaan, Telkomsel juga akan melanjutkan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait, terutama dalam memastikan kesiapan dukungan teknis dan membantu sosisalisasi penerapan aturan verifikasi IMEI ini guna senantiasa menjaga kenyamanan pelanggan dan masyarakat pada umumnya," ujar Denny dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (5/3/2020).

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat 2 skema yang akan diuji coba oleh pemerintah, yakni blacklist dan whitelist.

Skema blacklist merupakan mekanisme pengendalian nomor IMEI yang memastikan ponsel ilegal tidak dapat terkoneksi dengan sinyal.

Sementara skema whitelist yang kemudian diputuskan dijalankan mulai 18 April 2020, didesain untuk pengendalian. Perangkat ponsel akan menerima pemberitahuan bahwa perangkat yang digunakan adalah ilegal.

Untuk waktu pemblokiran, Kemenkominfo mengatakan akan berbeda tergantung dengan kasusnya

Aturan IMEI ini melibatkan tiga kementerian, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini
'