Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Tolak 118 WNA

Bisnis.com,06 Mar 2020, 17:03 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ilustrasi-Sejumlah petugas berjaga saat kapal pesiar Viking Sun berbendera Norwegia yang mengangkut sekitar 1.200 penumpang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2020)./Antara-Aji

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Keimigrasian telah menolak 118 warga negara asing yang hendak masuk Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari pencegahan penyakit akibat infeksi  virus Corona atau Covid-19.

"Saya sampaikan alasan penolakan di antaranya adalah ada yang sudah 14 hari dia pernah berada di episentrum di Tiongkok. Kemudian ada lagi yang memang terdeteksi bahwa suhunya 38 derajat celcius," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Selain itu Cucu mendapat laporan mengenai warga negara asing yang menolak pemeriksaan suhu tubuh. "Kalau begitu langsung kita tolak," katanya.

Sementara itu, pemerintah memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa kepada warga negara asing yang tidak diperbolehkan kembali ke negara asalnya. "Kami sudah berikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada warga negara yang stranded [terlantar] itu sebanyak 2.643 orang," kata Cucu.

Saat ini pemerintah Indonesia telah melarang penerbangan dari dan ke China. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Februari 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi telah mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat sementara bagi pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan yang mulai berlaku Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.

Kebijakan yang bersifat sementara ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. Langkah ini diambil mengingat akselerasi penyebaran Covid-19 di 3 negara tersebut .

Kebijakan itu adalah, pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para turis yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Gilan untuk wilayah Iran.

Kemudian, pendatang yang dalam 14 hari melakukan perjalanan di Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont untuk Italia, dan Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do untuk Korea Selatan.

Kedua, seluruh turis dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah-wilayah tersebut harus menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, para turis tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia.

Ketiga,  sebelum mendarat, turis dari tiga negara tersebut wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.

Keempat, WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang  disebutkan tadi, akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini