Kerugian Akibat Korupsi Jiwasraya, BPK: Semoga Minggu Depan Bisa Diumumkan

Bisnis.com,06 Mar 2020, 14:05 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan akan mengumumkan hasil audit kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat.  Jika tak ada halangan, minggu depan angka kerugian sudah dapat diketahui publik.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti mengungkapkan laporan perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, sudah rampung.

Namun, menurut Selvia, BPK masih perlu melakukan diskusi atas beberapa poin hasil audit, sebelum diumumkan ke publik dan diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Sebenarnya laporannya sudah selesai, tetapi memang ada beberapa poin yang harus kami bicarakan lagi, itu yang agak berat. Kami juga kan harus berhati-hati dalam memeriksa laporan hasil kerugian negara ini," tuturnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Jumat (6/3/2020).

Selvia memprediksi pekan depan laporan hasil audit kerugian negara tersebut sudah bisa diumumkan kepada publik dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Selvia, dalam laporan itu akan diungkap angka pasti kerugian negara dari jutaan transaksi mencurigakan yang ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Semoga minggu depan sudah bisa diumumkan ke publik ya. Jadi nanti di situ akan ketahuan secara pasti angka kerugian negara dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," kata Selvia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.

Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.

Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).

Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp17 triliun.

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, mereka adalah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini