Usai Jiwasraya, Giliran Kasus Danareksa Sekuritas yang akan Dibongkar Kejagung

Bisnis.com,06 Mar 2020, 16:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Bisnis.com,  JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memetakan sejumlah perkara korupsi yang bakal dikebut penanganannya usai kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya rampung.
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merasiakan beberapa perkara korupsi yang akan dikebut usai kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya rampung di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Burhanuddin hanya menjelaskan salah satu kasus yang bakal dikebut adalah perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas yang sudah ada tersangka perorangan dan korporasinya.
 
"Jadi nanti kan setelah Jiwasraya selesai. Ada beberapa lagi kasus yang jadi prioritas. Salah satunya adalah Danareksa. Nanti akan kami umumkan ya," tuturnya, Jumat (6/3/2020).
 
Berkaitan dengan kasus dugaan pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Burhanuddin menjelaskan tim penyidik hanya tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selanjutnya berkas tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Tunggu saja ya, sedang dihitung BPK," katanya.
 
Seperti diketahui, kasus Danareksa terjadi pada 3 Juni 2015, di mana PT Danareksa Sekuritas telah memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata sebesar Rp 50 miliar.
 
Pemberian fasilitas pembiayaan repo itu dengan tenor (jangka waktu) selama satu tahun terhitung sejak 3 Juni 2015 sampai 28 Mei 2016. Jaminannya adalah saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp 231/ lembar) dan jaminan tambahan asset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².
 
Sejak bulan Oktober 2015, PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT. Danareksa Sekuritas (macet).
 
Sesuai perjanjian apabila PTAditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok, maka PT Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP. Namun, saham SIAP itu tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP pada 6 November 2015.
 
Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko, sehingga negara alami kerugian mencapai ratusan miliar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini