ERP Jakarta: Pemprov Kekeh Gelar Lelang Ulang

Bisnis.com,06 Mar 2020, 18:46 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Pengendara melintasi di jalan yang akan diterapkan sebagai jalan berbayar di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra, Tbk. selaku pemenang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Seperti diketahui, PTUN mengabulkan keinginan penggugat agar Pemprov DKI mencabut objek sengketa berupa Surat Pengumuman Pembatalan Lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019, sampai ada putusan inkracht.

Gugatan dengan nomor perkara 191/G/2019/PTUN.JKT. ini pun mengharuskan Pemprov DKI tak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap menggelar lelang ERP baru.

Pasalnya, Syafrin menjelaskan, bahwa dasar pembatalan lelang ERP lama yang dimenangkan Bali Towerindo, yakni pelanggaran post bidding atau perubahan/pengurangan/penggantian terhadap kriteria/syarat/dokumen setelah batas waktu penawaran oleh panitia pengadaan barang dan jasa.

"Jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana. Tentu kita ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik, maka itu harus dihentikan. Kepada penggugat, akan kami undang untuk ikut di lelang selanjutnya," jelasnya, Jumat (6/3/2020).

Sebelumnya, Syafrin menjelaskan lelang ERP baru ditargetkan mulai pada akhir Maret 2020 dan rampung pada Juni 2020. Harapannya, ERP tahap pertama yakni koridor Sisingamangaraja dan Sudirman-Thamrin terealisasi pada tahun ini.

"Jadi sekali lagi, kami ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaran ERP. Oleh sebab itu, proses ERP kemarin dibatalkan karena kita sudah dapat legal opinion dari Kejaksaaan Agung, juga ada surat dari LKPP," tambahnya.

Ketika dimintai keterangan terkait pelanggaran lelang ini, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ada pada oknum panitia lelang dari Dishub.

"BPPBJ belum pernah tender ERP, tender ERP sebelumnya dilaksanakan oleh Dishub sendiri," jelasnya kepada Bisnis.

Sekadar informasi, Pemprov DKI tercatat mengajukan kembali anggaran pengoperasian jalur berbayar elektronik pada APBD 2020 sebesar Rp150 miliar, serta Rp325 juta untuk kajian pemanfaatan dana sistem jalan berbayar elektronik.

Nantinya, biaya untuk pembangunan fisik dan sistem ERP di ruas-ruas jalan utama di DKI Jakarta menggunakan skema investasi dengan pihak ketiga.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2011, nantinya seluruh ruas jalan protokol di DKI Jakarta sebenarnya sudah layak untuk diterapkan sistem ERP.

Syafrin menjelaskan hal ini ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, serta lingkungan, di samping pencapaian target pemerintah mendorong warga Ibu Kota meninggalkan kendaraan pribadinya.

Harapannya, ERP mampu meneruskan keberhasilan penerapan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota, yakni kecepatan rata-rata kendaraan naik dari 25 kilometer/jam menjadi 30 kilometer/jam, waktu tempuh meningkat 11,86 persen, dan volume lalu lintas menurun 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini