Modus Penipuan Penjualan Online Masker di Jogja, setelah Dibayar Pelaku Menghilang

Bisnis.com,08 Mar 2020, 13:48 WIB
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Pemberitahuan stok masker dan cairan antiseptik habis di salah satu apotek di Kapanewon Wates, Kulonprogo pada Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Lajeng Padmaratri

Bisnis.com, SLEMAN- Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan jajarannya telah menerima empat laporan polisi berkaitan dengan penipuan penjualan masker yang dilakukan melalui media sosial.

Modus yang dijalankan oleh pelaku adalah dengan menjual masker secara online. Para korban ingin membeli masker secara online. Setelah dilakukan komunikasi antara korban dan pelaku, akhirnya korban melakukan transaksi sejumlah uang yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, setelah transfer sudah dilakukan oleh korban, pelaku kemudian menghilang.

"Karena korban sebelumnya sudah transfer, mereka (korban) mencoba menghubungi pelaku, namun nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi karena nomornya si korban sudah di block oleh pelaku, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus yang sama," terangnya, Minggu (8/3/2020).

Lebih lanjut, kerugian yang dialami oleh keempat korban bermacam-macam. Ada yang kehilangan uang sebanyak Rp6 juta, Rp5 juta, dan Rp400.000. "Untuk korban yang mengalami kerugian sebesar Rp6 juta ada dua orang, korban yang kehilangan uang sebanyak Rp5 juta ada satu orang, terakhir korban yang mengalami kerugian sebesar Rp400.000 ada satu orang," jelasnya.

Yuliyanto menambahkan, korban rata-rata tergiur belanja masker secara online karena melihat ada yang menjual lewat postingan di media sosial. "Akhirnya terjadi transaksi. Setelah ditransfer barangnya tidak sampai dan kontak penjualnya sudah tidak bisa dihubungi kembali, empat ini (korban) yang sudah resmi melakukan pengaduan ke Polda DIY, saya belum cek ke Polres sudah ada atau tidak," ungkap mantan Kapolres Sleman ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini