Perpres No. 32/2020 Tak Buat Asing Jadi Pengendali Hak Pengelolaan Terbatas

Bisnis.com,08 Mar 2020, 15:51 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pembiayaan infrastruktur dinilai tak akan menghilangkan kewajiban single majority untuk perusahaan yang mau mengelola aset Barang Milik Negara (BMN) maupun BUMN. Artinya, investor asing yang ingin mencicipi pengelolaan infrastruktur mesti tetap berkolaborasi dengan investor lokal.

Hak Pengelolaan Terbatas menjadi salah satu skema pembiayaan infrastruktur baru yang telah disetujui pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Infrastruktur transportasi seperti bandara, stasiun, pelabuhan, terminal dapat dikelola swasta dalam kurun waktu tertentu dengan kompensasi membayar sejumlah dana untuk kepentingan pembiayaan pengembangan infrastruktur sejenis atau lainnya sesuai kebutuhan pemerintah.

Pakar Hukum Bidang Infrastruktur, Anggia Rukmasari, mengatakan aturan untuk single majority investor nasional masih tetap berlaku untuk siapa saja yang tertarik menjadi pengelola aset BMN dan BUMN pembiayaan infrastruktur tersebut.

"Single majority pemodal nasional masih berlaku, misalnya di bidang penerbangan bandara karena perpres ini tidak membahas hal tersebut dan perpres tidak bisa menggantikan kebijakan di level UU," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (8/3/2020).

Menurutnya, berdasarkan peraturan daftar negatif investasi (DNI) dan UU di beberapa sektor, investor asing yang tertarik masih harus bekerjasama dengan pengusaha lokal.

Dengan demikian, kekhawatiran dapat masuknya investor asing menjadi pengelola dengan saham mayoritas dapat terbantahkan. Karena perpres ini tidak dapat melebihi kewenangan PP atau UU yang tingkatannya lebih tinggi.

"Perpres ini jelas merupakan breakthrough [terobosan] dan hal yang banyak ditunggu oleh banyak pemodal, misalnya di bidang kebandarudaraan," terangnya.

Lebih lanjut, jelasnya, sebagai orang yang turut membantu di beberapa proyek pemerintah dan BUMN terkait proyek-proyek infrastruktur yang terhambat peraturan-peraturan teknis sektoral, Anggia secara pribadi menyambut baik peraturan ini.

Dia menjelaskan perbandingan mekanismenya secara singkat dengan proses KPBU yang sudah biasa dilakukan pemerintah dengan skema baru ini.

Dalam perpres terbaru ini, apabila aset yang akan dikerjasamakan sedang dalam pengelolaan suatu BUMN, maka BUMN ini dapat bertindak selaku PJPK [Penanggung Jawab Proyek Kerjasama] seperti dalam proses KPBU.

Namun, ketika badan pengelola aset baru telah terpilih, sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama, BUMN akan menyerahkan aset kepada Badan Layanan Umum (BLU) untuk kemudian aset tersebut dicatatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah itu, BLU yang akan menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.

Selama ini, di peraturan KPBU semua aktivitas semata hanya aset yang dikelola negara saja yang dapat dikerjasamakan oleh PJPK atau kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini