Bisnis.com, JAKARTA - Dua tahun pascalengser-nya Presiden Soeharto dari tampuk kursi orang nomor satu di Indonesia membuat ia menghindar sejumlah pihak. Permintaan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak mendapat lampu hijau dari Keluarga Cendana.
Demikian juga dengan niatan Kejaksaan Agung, untuk menyelidiki kasus serupa, BLBI. Berujung pada penolakan. Alasan keluarga Cendana kala itu, Pak Harto—begitu biasa disapa—kondisinya tidak memungkinkan untuk diajak berkomunikasi.
Menurut kuasa hukum Pak Harto, Juan Felix Tampubolon, Presiden Kedua RI tersebut tak bisa diajak berkomunikasi, terlebih untuk hal-hal serius macam penelusuran kasus BLBI. Sulit rasanya menyanggupi permintaan kedua institusi tinggi negeri tadi.