MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DJSN: Kami Kaji

Bisnis.com,09 Mar 2020, 17:05 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berdampak terhadap sejumlah program.

Tubagus Achmad Choesni, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional menyebutkan pihaknya belum dapat memberikan pandangan terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran. Pihaknya terlebih dahulu menunggu salinan putusan lengkap.

“Kami sedang cari keputusan lengkapnya,” kata Tubagus, Senin (9/3/2020).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh. Menurutnya pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari amar putusan MA. 

"Kita tunggu salinan lengkap dari amar keputusan ini, sehingga lebih jelas duduk perkara keputusannya," katanya

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/2/2020).

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini