MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Saatnya Evaluasi

Bisnis.com,09 Mar 2020, 18:13 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi momentum pemerintah untuk mengevaluasi keseluruhan program termasuk pembiayaan jaring pelindung jaminan sosial kesehatan itu.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai putusan MA tersebut merupakan langkah yang baik. Dengan pembatalan kenaikan iuran maka BPJS Kesehatan dan pemerintah dapat merancang ulang program dengan tetap memenuhi unsur keadilan.

Timboel menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun lalu yang mencapai 100 persen dinilai terlalu tinggi. Pembatalan kenaikan iuran itu pun menurutnya harus melihat unsur sosiologis dari kondisi masyarakat. Adanya judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 dinilai dipengaruhi oleh ketidakmampuan masyarakat dalam membayar iuran.

"Memang ada amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa besaran iuran itu ditinjau paling lama 2 tahun, tapi apa boleh buat pemerintah harus mematuhi putusan MA ini karena secara hukum putusannya final dan mengikat," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (9/3/2020).

Dia menjelaskan pemerintah dapat menaikkan lagi besaran iuran setelah dua tahun atau dengan mengeluarkan Perpres baru. Namun, pemerintah harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan kebijakan kenaikan iuran.

Selain itu, BPJS Watch pun menilai bahwa meskipun MA membatalkan kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tetap dapat ditekan. Hal tersebut bisa dilakukan jika pemerintah dapat memastikan seluruh peserta mandiri membayar iuran.

"Kembali harus ditegaskan bahwa peserta mandiri, meskipun iuran tidak naik, tetap harus bayar. Dan itu lebih efektif daripada kenaikan iuran sedemikian besar yang menyebabkan semakin banyak peserta tidak membayar iuran, yang turun kelas semakin banyak," ujar dia.

Timboel menjelaskan bahwa manajemen BPJS Kesehatan memberikan ruang bagi pesertanya untuk turun kelas saat kenaikan iuran berlangsung. Maka, saat ini pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan harus memfasilitasi para peserta mandiri untuk kembali naik kelas.

"Jangan sampai yang biasanya bayar Rp80.000 [Kelas 1], kemarin turun jadi Rp42.500 [Kelas 3], dan sekarang jadi ke Rp25.000 [Kelas 3]. Pemerintah dan BPJS Kesehatan jangan menyesali putusan MA, tapi jadi evaluasi untuk penentuan iuran berikutnya, dan bagaimana meningkatkan kualitas pembayaran iuran peserta mandiri," ujar Timboel.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

Adapun, gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini