MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD: Sudah Final

Bisnis.com,09 Mar 2020, 18:45 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Mahfud MD/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta semua pihak menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan..

“Putusan MA kalau judicial review adalah keputusan final. Tidak ada banding dalam judicial review, beda dengan perkara pidana dan perdata. Kalau sekali putus, final. Jadi ya ikut saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” kata Mahfud di kantornya, Senin (9/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

Gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini