Insentif Perpajakan KEK Diatur Ulang

Bisnis.com,09 Mar 2020, 05:58 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Master Plan KEK Kendal./kek.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai insentif pada kawasan ekonomi khusus (KEK) yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan tersebut.

Terkait dengan perpajakan, fasilitas yang diberikan mencakup seluruh aspek perpajakan mulai dari PPh, PPN, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) hingga cukai. Bahkan, fasilitas bea masuk yang diberikan juga termasuk atas bea masuk anti dumping, imbalan, safeguard, hingga pembalasan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama juga dapat meperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama yang dilakukan.

Adapun, perihal mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, sanksi, serta kewajiban WP terkait dengan insentif PPh tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal ini berbeda dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Pada peraturan sebelumnya yakni PP No. 96/2015, fasilitas PPh sudah diperinci dalam PP.

PPN dan PPnBM juga tidak dipungut atas pengerahan barang kena pajak (BKP) tertentu dan BKP tidak berwujud di KEK baik dari tempat lain dalam daerah pabean TLDDP ataupun selain TLDDP, impor BKP tertentu, penyerahan BKP tertentu antarpelaku usaha dalam KEK, penyerahan jasa kena pajak (JKP) atau BKP tidak berwujud termasuk jasa sewa tanah/bangunan untuk jangka waktu 5 tahun antarpelaku usaha dalam KEK yang sama atau KEK lainnya, penyerahan JKP tertentu oleh pengusaha dari TLDDP atau selain TLDPP kepada pelaku usaha dalam KEK, dan pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean oleh pelaku usaha di dalam KEK.

Atas kepabeanan dan PDRI, kedua fasilitas kepabeanan dan PDRI diberikan pada pelaku usaha di KEK baik dalam ketika KEK masih dalam tahap pembangunan serta saat setelah pembangunan selesai.

Pada tahap pembangunan, bea masuk dan PDRI dibebaskan atas impor barang modal dan barang lain untuk keperluan usaha.

Pasca tahap pembangunan, pelaku usaha di dalam KEK dapat menikmati pembebasan bea masuk, PDRI, dan cukai. Pembebasan cukai dapat diberlakukan bila barang tersebut merupakan bahan baku dengan hasil akhir bukan barang kena cukai (BKC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini