BPJS KESEHATAN: Kenaikan Tarif Dibatalkan, Pemerintah Pelajari Dampaknya

Bisnis.com,09 Mar 2020, 19:52 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre mendapatkan layanan Kartu Indonesia Sehat di loket mobil layanan keliling Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di halaman kantor Pemkab Madiun, Jawa Timur, Selasa (28/5/2019). BPJS Kesehatan Madiun melakukan layanan keliling ke kantor-kantor pemerintah guna memudahkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan pendaftaran, perubahan data, mencari informasi maupun pengaduan./ANTARA FOTO-Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berimplikasi membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Pembatalan kenaikan tarif iuran dilakukan oleh MA dengan mengabulkan permohonan judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) atas Perpres No. 75/2019.

"Sedang kita dalami dan kita pelajari apa saja implikasinya," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Senin (9/3/2020).

Suahasil menceritakan tujuan meningkatkan tarif iuran BPJS adalah dalam rangka menutup defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Apabila, defisit terus semakin dalam, maka pemerintah yang dituntut untuk menambal kekurangan dana dari BPJS Kesehatan tersebut.

Jika pemerintah terus saja memberikan dana secara langsung kepada BPJS Kesehatan setiap tahunnya, maka pemerintah tidak akan mampu untuk memprediksi seberapa besar kebutuhannya setiap tahun.

"Oleh karena kita membayar PBI, maka PBI tarifnya kita naikkan. Tahun lalu dan tahun ini pemerintah telah membayar dengan tarif baru sehingga tarif barulah menambal defisit BPJS," ujar Suahasil.

Pada 2019 lalu, pemerintah mentransfer dana sebesar Rp13,5 triliun yang dimungkinkan melalui Perpres 75/2019 untuk menutup defisit yang diproyeksikan mencapai Rp32 triliun.

Dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, VIII, IX, dan XI dengan Menko PMK, Mendagri, Menkes, Menkeu, dan Mensos yang diselenggarakan 18 Februari lalu, DPR RI sudah pernah menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan apabila tarif diputuskan turun sebagaimana sebelumnya, maka Perpres No. 75/2019 yang menjadi landasan kenaikan tarif iuran harus dicabut.

Jika Perpres No. 75/2019 dicabut, maka BPJS Kesehatan harus mengembalikan dana sebesar Rp13,5 triliun yang sudah ditransfer pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini